Hubungan seksual pada usia di
bawah 17 tahun diketahui dapat merangsang tumbuhnya sel kanker pada organ
kandungan perempuan, karena pada rentang usia 12-17 tahun, perubahan sel dalam
mulut rahim sedang aktif sekali.
Perlu diketahui,
ketika sel sedang membelah secara aktif (metaplasi), idealnya tidak terjadi
kontaks atau rangsangan apa pun dari luar, termasuk injus (masuknya) benda
asing dalam tubuh perempuan.
Dengan adanya
benda asing, termasuk alat kelamin laki-laki dan sel sperma, akan mengakibatkan
perkembangan sel ke arah yang abnormal. Apalagi kalau sampai terjadi luka yang
mengakibatkan infeksi dalam rahim.
Sel abnormal dalam mulut rahim itu dapat mengakibatkan kanker mulut rahim (serviks). Kanker serviks yang menyerang alat kandungan perempuan, berawal dari mulut rahim dan berisiko menyebar ke vagina hingga keluar di permukaan.
Selain itu,
kanker serviks juga berisiko menyebar ke organ lainnya di dalam tubuh, misalnya
uterus, ovarium, tuba fallopi, ginjal, paru-paru, lever, tulang hingga otak.
Jika telah
mencapai stadium lanjut dan menyebar ke organ tubuh lain, maka kanker serviks
dapat mengakibatkan kematian. Penderita stadium lanjut umumnya harus mengangkat
organ alat kandungan dan kemungkinan mempunyai anak menjadi tidak mungkin.
Di seluruh
dunia, terdapat sekitar 100 jenis strain virus penyebab kanker serviks, yaitu
virus HPV (Human Papilloma Virus). Strain yang terganas adalah tipe 16 dan 18.
Gejala yang sering muncul pada penderita biasanya timbulnya keputihan yang
berbau dan berulang-ulang serta terjadi pendarahan di bagian kemaluan ketika
sedang tidak haid.
Oleh karena
itu, dianjurkan agar kaum perempuan menikah setelah berusia lebih dari 17 tahun
dan menerapkan perilaku seksual yang sehat. Selain itu, perlu juga dilakukan
deteksi dini untuk mencegah terjadinya kanker serviks stadium lanjut, salah
satunya dengan melakukan tes pap (pap smear).
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.